Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Bintan, Tersangka Beraksi di Beberapa Lokasi

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Senin, 17 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah sepeda motor yang disita Polres Bintan, Senin (17/2/2025) foto: Indrapriyadi

Sejumlah sepeda motor yang disita Polres Bintan, Senin (17/2/2025) foto: Indrapriyadi

HARIANMEMOKEPRI.COM – Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Bintan.

Pengungkapan ini berdasarkan empat laporan polisi (LP) dengan lokasi kejadian tersebar di wilayah Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, didampingi Kasatreskrim Iptu Fikri Rahmadi, mengungkapkan bahwa aksi curanmor tersebut terjadi tiga kali di Gunung Kijang dan satu kali di Bintan Utara.

“TKP pertama terjadi pada Kamis, 31 Januari 2025. TKP kedua pada Senin, 10 Februari 2025. TKP ketiga pada Minggu, 9 Februari 2025, dan terakhir pada Minggu, 26 Januari 2025,” ujar AKBP Yunita dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Senin (17/2/2025).

Dari hasil pengungkapan ini, polisi menyita tujuh unit sepeda motor, dua di antaranya diamankan di Polresta Tanjungpinang.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang tersangka. Satu tersangka merupakan laki-laki dewasa berinisial A (28), sementara tiga lainnya masih berusia anak-anak.

Editor : Indrapriyadi

Berita Terkait

Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Ditangkap Saat Transaksi Narkoba
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Februari-Maret 2025
Petugas Gabungan Sigap Tangani Pohon Tumbang di Tanjungpinang
Diduga Korsleting atau Lilin Persembahyangan, Ruko Meubel Rezeki Hangus Terbakar
Gara-Gara Skripsi Tak Kunjung Rampung, Hidup Mahasiswi Hampir Selesai di Jembatan Dompak
Diduga Mabuk, Pengemudi Mobil Tewas Setelah Jatuh ke Laut
Mobil Honda BR-V Terjun ke Laut di Pelantar II Tanjungpinang, Pengemudi Tewas
Bea Cukai Batam: Kendaraan FTZ Bisa Keluar Sementara, Ini Prosedurnya
"Kebetulan inisial A juga menjadi tersangka di Polresta Tanjungpinang. Ia tidak hanya beraksi di Bintan, tetapi juga melakukan kejahatan yang sama di Tanjungpinang," tutup Iptu Fikri.

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:34 WIB

Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Ditangkap Saat Transaksi Narkoba

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:15 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Februari-Maret 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:37 WIB

Petugas Gabungan Sigap Tangani Pohon Tumbang di Tanjungpinang

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:57 WIB

Diduga Korsleting atau Lilin Persembahyangan, Ruko Meubel Rezeki Hangus Terbakar

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:28 WIB

Gara-Gara Skripsi Tak Kunjung Rampung, Hidup Mahasiswi Hampir Selesai di Jembatan Dompak

Berita Terbaru