HARIANMEMOKEPRI.COM – Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Bintan.
Pengungkapan ini berdasarkan empat laporan polisi (LP) dengan lokasi kejadian tersebar di wilayah Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, didampingi Kasatreskrim Iptu Fikri Rahmadi, mengungkapkan bahwa aksi curanmor tersebut terjadi tiga kali di Gunung Kijang dan satu kali di Bintan Utara.
“TKP pertama terjadi pada Kamis, 31 Januari 2025. TKP kedua pada Senin, 10 Februari 2025. TKP ketiga pada Minggu, 9 Februari 2025, dan terakhir pada Minggu, 26 Januari 2025,” ujar AKBP Yunita dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Senin (17/2/2025).
Dari hasil pengungkapan ini, polisi menyita tujuh unit sepeda motor, dua di antaranya diamankan di Polresta Tanjungpinang.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang tersangka. Satu tersangka merupakan laki-laki dewasa berinisial A (28), sementara tiga lainnya masih berusia anak-anak.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya