“Pasal yang kami persangkakan yakni Pasal 363 Ayat 1 keempat dan kelima KUHP juncto Pasal 65 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas AKBP Yunita.
Kasatreskrim Iptu Fikri Rahmadi menambahkan, penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu, 12 Januari 2025.
Saat itu, Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus tersangka A, yang kemudian diketahui juga melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Bintan.
“Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan empat unit motor di beberapa lokasi di wilayah Polres Bintan yang dicuri oleh tersangka A,” ungkapnya.
Iptu Fikri mengungkapkan bahwa tersangka A berasal dari Pulau Jawa namun sudah berdomisili di Tanjung Uban. Rencananya, kendaraan hasil curian akan dijual ke sejumlah pulau.
“Saat kami melakukan penangkapan, kendaraan hasil curian belum sempat dijual,” katanya.
Selain di Bintan, tersangka A juga diketahui melakukan aksi serupa di Tanjungpinang dan kini turut menjadi tersangka di Polresta Tanjungpinang.
“Kebetulan inisial A juga menjadi tersangka di Polresta Tanjungpinang. Ia tidak hanya beraksi di Bintan, tetapi juga melakukan kejahatan yang sama di Tanjungpinang,” tutup Iptu Fikri.

