HARIANMEMOKEPRI.COM – Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Bintan.

Pengungkapan ini berdasarkan empat laporan polisi (LP) dengan lokasi kejadian tersebar di wilayah Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, didampingi Kasatreskrim Iptu Fikri Rahmadi, mengungkapkan bahwa aksi curanmor tersebut terjadi tiga kali di Gunung Kijang dan satu kali di Bintan Utara.

“TKP pertama terjadi pada Kamis, 31 Januari 2025. TKP kedua pada Senin, 10 Februari 2025. TKP ketiga pada Minggu, 9 Februari 2025, dan terakhir pada Minggu, 26 Januari 2025,” ujar AKBP Yunita dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Senin (17/2/2025).

Dari hasil pengungkapan ini, polisi menyita tujuh unit sepeda motor, dua di antaranya diamankan di Polresta Tanjungpinang.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang tersangka. Satu tersangka merupakan laki-laki dewasa berinisial A (28), sementara tiga lainnya masih berusia anak-anak.

“Pasal yang kami persangkakan yakni Pasal 363 Ayat 1 keempat dan kelima KUHP juncto Pasal 65 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas AKBP Yunita.

Kasatreskrim Iptu Fikri Rahmadi menambahkan, penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu, 12 Januari 2025.

Saat itu, Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus tersangka A, yang kemudian diketahui juga melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Bintan.

“Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan empat unit motor di beberapa lokasi di wilayah Polres Bintan yang dicuri oleh tersangka A,” ungkapnya.

Iptu Fikri mengungkapkan bahwa tersangka A berasal dari Pulau Jawa namun sudah berdomisili di Tanjung Uban. Rencananya, kendaraan hasil curian akan dijual ke sejumlah pulau.

“Saat kami melakukan penangkapan, kendaraan hasil curian belum sempat dijual,” katanya.

Selain di Bintan, tersangka A juga diketahui melakukan aksi serupa di Tanjungpinang dan kini turut menjadi tersangka di Polresta Tanjungpinang.

“Kebetulan inisial A juga menjadi tersangka di Polresta Tanjungpinang. Ia tidak hanya beraksi di Bintan, tetapi juga melakukan kejahatan yang sama di Tanjungpinang,” tutup Iptu Fikri.