HARIANMEMOKEPRI.COM – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka serta empat unit kendaraan yang digunakan untuk aktivitas ilegal, Jumat (17/4/2026).

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di beberapa titik, di antaranya SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku melakukan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar menggunakan jerigen diangkut menggunakan kendaraan pick-up.

Modus tersebut diduga memanfaatkan surat rekomendasi dari instansi terkait secara tidak sesuai peruntukannya.

“Petugas mengamankan tiga tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengangkut BBM subsidi tersebut,” ujar Kombes Pol Nona Pricillia.