Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora menambahkan bahwa dari pengungkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar 2.000 liter.
Selain itu, turut disita puluhan jerigen plastik, dokumen surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Total kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp692 juta lebih,” jelasnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kepri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

