HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran fasilitas kredit mikro pada salah satu kantor cabang bank plat merah di Kota Tanjungpinang
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri pada Selasa (2/6/2026), setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung sejak Mei 2026.
Dalam siaran pers disampaikan Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi, empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RWK, HS, PA, dan MZ. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 2 Juni 2026.
“Tim penyidik sebelumnya telah memeriksa sebanyak 64 saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan sekitar 188 barang bukti serta menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari auditor Kejati Kepri,” jelas Ismail.
Berdasarkan hasil ekspose perkara yang dilakukan bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur pembuktian untuk ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.

