Dalam konstruksi perkara, tersangka RWK diduga berperan sebagai calo atau pihak ketiga bekerja sama dengan tersangka HS, PA, dan MZ yang bertugas pada unit bank plat merah di wilayah Kota Tanjungpinang.

“Para tersangka diduga memprakarsai, memproses, serta merekomendasikan pengajuan fasilitas kredit mikro meskipun mengetahui data, dokumen, usaha maupun kemampuan pembayaran calon debitur tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” lanjut Aspidsus.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan pribadi dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp4.077.057.131 atau sekitar Rp4,07 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

“Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka kini telah ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ungkapnya.