HARIANMEMOKEPRI.COM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) saat ini tengah menangani delapan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dari jumlah tersebut, satu kasus telah dinyatakan lengkap atau P21, dengan jumlah tujuh tersangka lainnya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan perkembangan penanganan kasus TPPO terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Dari kasus yang ditangani, satu kasus sudah dinyatakan P21 dengan jumlah tujuh orang tersangka,” ujar Kombes Pol Nona saat ditemui di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, para korban TPPO yang berhasil diungkap terdiri dari laki-laki dan perempuan dengan berbagai modus operandi yang digunakan oleh pelaku.

“Korban terdiri dari laki-laki dan perempuan. Modus yang digunakan bermacam-macam, mulai dari penyalahgunaan paspor hingga beberapa modus lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melalui Subdit IV berhasil mengungkap kasus TPPO dan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dengan mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri di Banyuwangi, Jawa Timur.