Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (7/5/2026), petugas juga berhasil menyelamatkan tiga calon PMI non-prosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hasil pendalaman terhadap para korban mengungkap bahwa seluruh proses pemberangkatan dari daerah asal hingga tiba di Batam dikelola oleh jaringan yang berada di Jawa Timur.

Tiga korban yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial LF (33), seorang perempuan asal Banyuwangi, serta dua korban lainnya asal Bondowoso berinisial L (42) dan RM (34).

Ketiganya diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa dokumen pendukung yang sah sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, mereka juga dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.