HARIANMEMOKEPRI.COM – Aparat Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi depan Tanjungpinang City Center (TCC), dengan mengamankan enam orang pelaku.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus terjadi pada 6 April 2026 lalu, di mana dua tersangka telah lebih dahulu diamankan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku lainnya.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Freddy Simanjuntak, mengatakan bahwa insiden tersebut bermula dari cekcok di area parkir sebuah tempat hiburan malam.

“Perselisihan terjadi di parkiran, kemudian berlanjut hingga terjadi aksi kekerasan,” katanya, Senin (20/4/2026).

Akibat kejadian itu, korban berinisial HM (20) mengalami luka di bagian wajah, terutama pada mata dan hidung, setelah dikeroyok oleh para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa motif pengeroyokan dipicu oleh kecemburuan dan ketersinggungan antar kelompok anak muda di lokasi hiburan malam.

“Terjadi perkelahian kelompok saat hendak pulang, namun korban yang sendirian menjadi sasaran pemukulan,” jelasnya.

Enam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AE, J, R, AF, FM, dan JO. Dua di antaranya diketahui masih berstatus pelajar.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal pengeroyokan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian turut mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, guna mencegah keterlibatan dalam tindakan kriminal serupa.