“Terjadi perkelahian kelompok saat hendak pulang, namun korban yang sendirian menjadi sasaran pemukulan,” jelasnya.
Enam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AE, J, R, AF, FM, dan JO. Dua di antaranya diketahui masih berstatus pelajar.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal pengeroyokan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian turut mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, guna mencegah keterlibatan dalam tindakan kriminal serupa.
“Pengawasan orang tua sangat penting agar anak tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah,” tutupnya.

