Kasi Penkum juga menyampaikan bahwa berdasarkan fakta hukum yang merujuk pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah diperoleh alat bukti berupa saksi, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka.
Atas perbuatannya, terdakwa Pesrizal ST dan Ir. Kasuma Armaninata disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas perbuatan para terdakwa, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp931.751.880 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Kepri,” pungkas Denny.

