Penyerahan Tersangka Serta Barang Bukti Kasus Korupsi Pembangunan Polder Pengendali Banjir Di Tanjungpinang

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan dua orang terdakwa oleh tim Pidsus Kejati Kepri kepada JPU Kejari Tanjungpinang, Selasa (28/5/2024)

Penyerahan dua orang terdakwa oleh tim Pidsus Kejati Kepri kepada JPU Kejari Tanjungpinang, Selasa (28/5/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Penyidik Pidsus Kejati Kepri menyerahkan tersangka serta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Polder Pengendali Banjir Jl Pemuda Tanjungpinang.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Belimbing Sriwijaya pada tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp22,2 miliar. Kedua tersangka kini telah diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang.

Baca Juga :  Kapolsek Bintan Timur Benarkan Dugaan Pelecehan Seksual, Kasus Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, membenarkan penyerahan tersangka bernama Pesrizal ST, selaku PPK, dan Ir. Kasuma Armaninata, Direktur PT Belimbing Sriwijaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat pelaksanaan proses tahap II, Tim JPU Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa yang didampingi penasihat hukum masing-masing untuk melengkapi berita acara penerimaan,” jelas Denny, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga :  Polisi Menciduk Pelaku Pencurian Kabel Genset Dengan Barang Bukti Puluhan Kilogram

“Penelitian berkas perkara, termasuk barang bukti yang sebelumnya telah disita pada tahap penyidikan, serta pemeriksaan kesehatan terhadap para terdakwa oleh tim Dokter Klinik Kejati Kepri, juga dilakukan,” lanjutnya.

Berita Terkait

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,75 Miliar
Pencuri Rumah Kosong di Bengkong Ditembak Polisi Saat Ditangkap
Rumah Kosong di Batam Dibobol Maling, Pemilik Rugi Rp64 Juta
953,19 Gram Sabu Tak Bertuan Dimusnahkan, Polisi Masih Selidiki Tersangka
Jasad Bayi Ditemukan di TPA Ganet, Diduga Dibuang Usai Dilahirkan
Kasus Penemuan Bayi di Kos, Polisi: Ibu dan Ayah Sepakat Berdamai
Periode Januari, Ditresnarkoba Polda Kepri Berantas Peredaran Narkotika di Wilayah Kepri
Seorang Pria Lansia Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumahnya

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 00:07 WIB

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,75 Miliar

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:03 WIB

Pencuri Rumah Kosong di Bengkong Ditembak Polisi Saat Ditangkap

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:31 WIB

Rumah Kosong di Batam Dibobol Maling, Pemilik Rugi Rp64 Juta

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:39 WIB

953,19 Gram Sabu Tak Bertuan Dimusnahkan, Polisi Masih Selidiki Tersangka

Sabtu, 1 Februari 2025 - 15:10 WIB

Jasad Bayi Ditemukan di TPA Ganet, Diduga Dibuang Usai Dilahirkan

Berita Terbaru

Kejati Kepri terima pengembalian kerugian negara, Jumat (7/2/2025) foto: Kejati Kepri

Hukum dan Kriminal

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,75 Miliar

Sabtu, 8 Feb 2025 - 00:07 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi usai memimpin Jumat Curhat, Jum’at (7/2/2025) foto: Indrapriyadi

Headline

Polisi Ungkap Fakta Baru di Balik Penemuan Bayi di TPA Ganet

Jumat, 7 Feb 2025 - 19:46 WIB