HARIANMEMOKEPRI.COM — Penyidik Pidsus Kejati Kepri menyerahkan tersangka serta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Polder Pengendali Banjir Jl Pemuda Tanjungpinang.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Belimbing Sriwijaya pada tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp22,2 miliar. Kedua tersangka kini telah diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, membenarkan penyerahan tersangka bernama Pesrizal ST, selaku PPK, dan Ir. Kasuma Armaninata, Direktur PT Belimbing Sriwijaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat pelaksanaan proses tahap II, Tim JPU Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa yang didampingi penasihat hukum masing-masing untuk melengkapi berita acara penerimaan,” jelas Denny, Selasa (28/5/2024).
“Penelitian berkas perkara, termasuk barang bukti yang sebelumnya telah disita pada tahap penyidikan, serta pemeriksaan kesehatan terhadap para terdakwa oleh tim Dokter Klinik Kejati Kepri, juga dilakukan,” lanjutnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya