HARIANMEMOKEPRI.COM — Penyidik Pidsus Kejati Kepri menyerahkan tersangka serta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Polder Pengendali Banjir Jl Pemuda Tanjungpinang.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Belimbing Sriwijaya pada tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp22,2 miliar. Kedua tersangka kini telah diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, membenarkan penyerahan tersangka bernama Pesrizal ST, selaku PPK, dan Ir. Kasuma Armaninata, Direktur PT Belimbing Sriwijaya.
“Saat pelaksanaan proses tahap II, Tim JPU Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa yang didampingi penasihat hukum masing-masing untuk melengkapi berita acara penerimaan,” jelas Denny, Selasa (28/5/2024).
“Penelitian berkas perkara, termasuk barang bukti yang sebelumnya telah disita pada tahap penyidikan, serta pemeriksaan kesehatan terhadap para terdakwa oleh tim Dokter Klinik Kejati Kepri, juga dilakukan,” lanjutnya.
Setelah melakukan serangkaian proses tahap II tersebut, Tim JPU menetapkan penahanan terhadap dua terdakwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor: Print-663/L.10.10/Ft.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 selama 20 hari, terhitung mulai 28 Mei 2024 hingga 16 Juni 2024, dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
“Adapun tindakan penahanan yang dilakukan oleh Tim JPU merujuk pada pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP dengan pertimbangan syarat subjektif kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, dan secara objektif tindak pidana yang diancam pidana penjara selama 5 tahun atau lebih,” tambah Denny.
Kasi Penkum juga menyampaikan bahwa berdasarkan fakta hukum yang merujuk pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah diperoleh alat bukti berupa saksi, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka.
Atas perbuatannya, terdakwa Pesrizal ST dan Ir. Kasuma Armaninata disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas perbuatan para terdakwa, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp931.751.880 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Kepri,” pungkas Denny.

