Saat ditemui wartawan, orang tua korban, YD, tampak terpukul dan berharap keadilan ditegakkan.

“Saya sangat sedih melihat kondisi anak saya yang masih trauma. Saya berharap polisi bisa bertindak tegas,” ucapnya lirih.

Kapolsek Jemaja AKP Aang Setiawan, S.H., membenarkan laporan terkait dugaan penganiayaan dan asusila tersebut. Menurutnya, laporan resmi diterima dari orang tua korban pada Jumat siang (3/10/2025).

“Hari ini terduga pelaku kami bawa ke Polres Anambas menggunakan feri cepat Cinta Indomas untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar AKP Aang saat dikonfirmasi media, Minggu (5/10/2025).

Berdasarkan pantauan di lapangan, personel Polsek Jemaja tampak mengawal langsung pemindahan terduga pelaku dari Pelabuhan Padang Melang, Jemaja, menuju Tarempa.

Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional. Polisi masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti tambahan untuk memperkuat proses penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kepulauan Anambas karena melibatkan remaja berusia 16 tahun. Penanganan cepat dan tepat sangat dibutuhkan demi memastikan keadilan serta perlindungan bagi korban.