Pada TKP kedua pada hari Jumat tanggal 7 April 2023 sekira pukul 11.30 wib korban bersama dengan rekan kerjanya datang ke TKP untuk bekerja dan sedang mempersiapkan peralatan untuk bekerja, lalu pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan meminta uang kepada korban namun korban mengatakan tidak memiliki uang 

Mendengar hal tersebut pelaku pencurian handphone menyuruh korban untuk menelfon bosnya dan pada saat korban menghubungi bosnya tiba-tiba pelaku mengambil HP milik korban dan berbicara dengan bosnya korban, selang beberapa lama pelaku pergi meninggalkan TKP dengan membawa HP milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000.

Baca Juga: Sambut Idulfitri 1444 H, Pemko Tanjungpinang Gelar Pawai Takbir Keliling Berikut Rute dan Pendaftarannya

Setelah menerima laporan dari korban selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan proses penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 10 April 2023 Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku pencurian handphone yang berada di daerah Simpang DAM Kecamatan Sei Beduk,