Mendengar hal tersebut pelaku pencurian handphone menyuruh korban untuk menelfon bosnya dan pada saat korban menghubungi bosnya tiba-tiba pelaku mengambil HP milik korban dan berbicara dengan bosnya korban, selang beberapa lama pelaku pergi meninggalkan TKP dengan membawa HP milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000.
Setelah menerima laporan dari korban selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan proses penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 10 April 2023 Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku pencurian handphone yang berada di daerah Simpang DAM Kecamatan Sei Beduk,
Sekira pukul 23.50 Wib Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial BHS dikediaman pelaku beserta Barang Bukti. Terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 Unit Handphone merek Infinix Smart 6 warna Aqua Sky TKP didepan Rumah Sakit Awal Bros Kec. Lubuk Baja, 1 unit kotak Handphone merek Infinix Smart 6 warna Aqua Sky.
Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Jambret Handphone, Satu Orang Dalam DPO
1 Unit Handphone merek OPPO warna Hitam TKP SPBU Harbourbay Kecamatan Batu Ampar pada hari Minggu tanggal 9 April 2023 sekira pukul 15.00 Wib, 1 unit Handphone merek OPPO warna Hijau TKP Palm Spring Kecamatan Batam Kota pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul 15.30 wib dan Uang tunai sebanyak Rp. 300.000.

