HARIANMEMOKEPRI.COM — Polres Tanggamus dan jajaran Polsek, berhasil mengungkap lima kasus perjudian dalam periode minggu kedua November 2024.

Dari kelima kasus tersebut, tiga di antaranya adalah judi online, sementara dua lainnya merupakan perjudian konvensional dengan 16 tersangka.

Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus perjudian ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian yang terjadi di wilayah tersebut.

Pengungkapan itu juga sesuai dengan atensi Presiden RI dan Kapolri terkait segala jenis perjudian yang meresahkan juga Narkoba.

“Dari lima kasus yang kami ungkap, tiga di antaranya melibatkan judi online. Sisanya adalah perjudian konvensional yang juga menimbulkan keresahan masyarakat dengan jumlah 16 tersangka,” kata AKBP Rivanda dalam konferensi pers, Sabtu (16/11/2024).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut di Pekon Sinar Saudara, Wonosobo, Tanggamus berupa Judi Online pada Rabu 30 Oktober 2024, Lima tersangka diamankan, yaitu AS (36), MR (63), HR (47), SO (45), dan AF (47).

Selanjutnya di Pekon Air Naningan, Air Naningan, Tanggamus berupa Judi Konvensional pada Kamis 7 November 2024 dengan lima tersangka lainnya yang ditangkap adalah HL (49), AF (36), DR (50), MR (42), dan FS (44).

Kemudian, di Pekon Tiuh Memon, Pugung, Tanggamus berupa Judi Konvensional pada Jumat tanggal 8 November 2024, Empat orang yang diamankan adalah SU (47), MF (41), PA (64), dan PR (64).

Lalu, di Pekon Kalirejo, Wonosobo, Tanggamus berupa Judi Online pada Senin 11 November 2024, Satu satu tersangka, yakni SM (48) dan Pekon Teratas, Kota Agung, Tanggamus Judi Online pada Senin 11 November 2024 dengan Satu tersangka inisial MR (31).