“Bagaimanapun kami akan terus memberantas, sehingga tidak ada perjudian di Kabupaten Tanggamus baik judi online maupun judi konvensional,” ucapnya.

Kesempatan itu, Kapolres Tanggamus mengimbau kepada masyarakat agar tidak adalagi melakukan atau mencoba-coba bermain judi online maupun konvensional.

“Sudah banyak korbannya, apalagi judi online. Yang kita lawan ini mesin, mesin yang di program untuk menang,” imbaunya.

Kapolres menambahkan, guna menghindari perjudian sejak dini, pihaknya juga melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah.

“Kami juga melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah, karena diduga banyak anak-anak sekolah yang terlibat dalam judi online,” tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman bahwa dalam lima kasus tersebut terdapat kasus menonjol yakni bandar togel online bernama Ahmad Saumi di Pekon Sinar Saudara, Wonosobo, Tanggamus.

“Tersangka Ahmad Sauki ini berperan sebagai bandar judi yang menerima pasangan dari para pemain, yang dititipkan kepada dirinya dan yang bersangkutan memasang pada akun onlinenya,” kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman.