Selanjutnya di Pekon Air Naningan, Air Naningan, Tanggamus berupa Judi Konvensional pada Kamis 7 November 2024 dengan lima tersangka lainnya yang ditangkap adalah HL (49), AF (36), DR (50), MR (42), dan FS (44).
Kemudian, di Pekon Tiuh Memon, Pugung, Tanggamus berupa Judi Konvensional pada Jumat tanggal 8 November 2024, Empat orang yang diamankan adalah SU (47), MF (41), PA (64), dan PR (64).
Lalu, di Pekon Kalirejo, Wonosobo, Tanggamus berupa Judi Online pada Senin 11 November 2024, Satu satu tersangka, yakni SM (48) dan Pekon Teratas, Kota Agung, Tanggamus Judi Online pada Senin 11 November 2024 dengan Satu tersangka inisial MR (31).
“Barang bukti yang disita berupa enam unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.048.000, alat tulis, tangkapan layar link judi online, 108 lembar kartu remi, 120 lembar kartu domino, serta beberapa perlengkapan lainnya,” jelasnya.
AKBP Rivanda menegaskan bahwa pihaknya pihaknya akan melaksanakan penindakan secara terus menerus segala jenis perjudian yang sangat merugikan.

