Kasat membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dan hasil print out data akunnya, tersangka Ahmad Sulki (36) selama sebulan rata-rata mencapai transaksi Rp25 juta.
“Tersangka ini perputaran dalam rekening perjudiannya, sebulan mencapai Rp25 juta,” bebernya.
Terduga bandar togel online Ahmad Sulki mengatakan, uang bagi hasil atau komisi dari para pemain togel online itu, dia gunakan untuk membeli rokok dan keperluan sehari-hari.
”(Uangnya) ya untuk beli rokok sama yang lain-lain gitu. Tapi saya sekarang sudah kapok,” kata dia seraya tertunduk.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana serta Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,
Dengan pengungkapan ini, Polres Tanggamus berharap masyarakat semakin waspada dan melaporkan setiap aktivitas perjudian yang meresahkan lingkungan sekitar.

