HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang ayah tiri inisial AB alias BB (47) pelaku Pencabulan anak bawah umur yang telah menodai anak tirinya yang masih duduk di salah satu SMP di Bintan inisial Melati (14) yang kabur ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi berhasil diringkus oleh Polsek Bintan Timur, Senin (06/2023)
Aksi AB ini terbongkar ketika sang korban memberitahukan kepada ibu korban setelah satu tahun korban melayani hawa nafsu tak terpuji oleh ayah tirinya.
Namun pelarian pelaku ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi tercium oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi. Setelah mengetahui persembunyian tersangka Pencabulan anak bawah umur, Kapolsek Bintan Timur bersama anggotanya langsung melakukan perburuan ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo membenarkan bahwa tersangka AB Als BB (47) telah ditangkap oleh Kapolsek Bintan Timur bersama anggota di Provinsi Jambi pada Jumat (3/ 2023) lalu karena tersangka telah melakukan Pencabulan anak bawah umur terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

