Baca Juga: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad Resmikan Revitalisasi Pulau Penyengat Tahap Pertama
Tersangka tertarik dengan korban karena sering melihat korban tidur sendiri dan sering melihat tubuh korban yang molek dan mulus disaat tidur.
Nafsu bejat tersangka tak tertahan lagi sehingga membangunkan korban yang sedang tidur untuk minta dilayani namun korban sempat menolak, kemudian tersangka mengancam akan membunuh ibu korban jika keinginan tersangka tidak diikuti oleh korban.
Sehingga dengan terpaksa korban mengikuti kemauan tersangka. Setelah melakukan perbuatan tidak pantas tersebut tersangka mengancam lagi kepada korban agar jangan memberitahukan kepada ibu korban.
Baca Juga: Hj Dewi Kumalasari Ajak merefleksikan perjalanan BKMT Pada Puncak Peringatan Milad BMKT Ke 24
Karena dibawah ancaman tersangka, korban mengikuti saja kemaun tersangka sampai berulang-ulang kali, namun karena tidak tahan atas perlakuan tersangka akhirnya korban menceritakan kepada ibunya sehingga terbongkarlah kebejatan tersangka.
“Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diancam dengan pasal 81 ayat(1) Jo Pasal 76D UU No. 35/2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan ditambah sepertiga,”pungkas Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.***