Samsuri juga membayar uang pengganti kepada Negara sejumlah Rp278,113 juta dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama setahun

Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500. Kini terdakwa saat ini di tahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.