HARIANMEMOKEPRI.COM — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan penahanan terhadap tersangka Korupsi Pembangunan TP3SR, Senin (8/1/2024).
Penahanan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5541K/Pid.Sus/2023 tanggal 06 November 2023 Perkara tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS3R) atas nama terpidana Samsuri.
Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut terpidana Samsuri dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
Serta melanggar pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, Samsuri dijatuhi hukuman kurungan penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda maka dikenakan 3 bulan kurungan penjara.
Samsuri juga membayar uang pengganti kepada Negara sejumlah Rp278,113 juta dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama setahun
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500. Kini terdakwa saat ini di tahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

