Hukum dan Kriminal

Eksekutor Kejari Tanjungpinang Eksekusi Terpidana Korupsi TP3SR Putusan MA

50
×

Eksekutor Kejari Tanjungpinang Eksekusi Terpidana Korupsi TP3SR Putusan MA

Sebarkan artikel ini
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang saat melakukan penahanan pidana korupsi di Rutan Tanjungpinang, Senin (8/1/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan penahanan terhadap tersangka Korupsi Pembangunan TP3SR, Senin (8/1/2024).

Penahanan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5541K/Pid.Sus/2023 tanggal 06 November 2023 Perkara tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS3R) atas nama terpidana Samsuri.

Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut terpidana Samsuri dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama

Serta melanggar pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *