HARIANMEMOKEPRI.COM — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan penahanan terhadap tersangka Korupsi Pembangunan TP3SR, Senin (8/1/2024).
Penahanan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5541K/Pid.Sus/2023 tanggal 06 November 2023 Perkara tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS3R) atas nama terpidana Samsuri.
Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut terpidana Samsuri dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
Serta melanggar pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.