Kini pelaku telah diamanakan di kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Pencurian dengan pemberatan 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara
Kini pelaku telah diamanakan di kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Pencurian dengan pemberatan 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara
