HARIANMEMOKEPRI.COM — Jampidum Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice, Senin (2/2023).

Adapun 4 permohonan berdasarkan Restorative Justice Jampidum Kejaksaan RI yaitu

Baca Juga: 1 Oktober 2023 BBM Naik Lagi, Berikut Kisaran Harga Terbarunya Se Indonesia

Tersangka I Made Rudita dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang disangka melanggar Pasal 8 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Longginus Supardi Nengko dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga: Puluhan Personil Polres Bintan Donor Darah Menyambut HUT Humas Polri Pada Akhir Oktober Mendatang

Tersangka Indarti Kusdiasih binti Sagiman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Hamzah bin Sumadi Safiei dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.