Baca Juga: Peringati HUT Humas Polri Ke 72, Polresta Tanjungpinang Gelar Donor Darah Bersama Masyarakat
Jampidum Fadil Zumhana menjelaskan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
“Tersangka belum pernah dihukum baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,
proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” ungkap Jampidum Fadil Zumhana.
Baca Juga: Bangun Komunikasi Dengan Baik, Pj Walikota Tanjungpinang Ngopi Pagi Bersama Insan Pers Dan OPD
Jampidum Fadil Zumhana melanjutkan tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar pertimbangan sosiologis dan
masyarakat merespon positif.

