Untuk itu, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restorative sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia

Baca Juga: Ketum Fatayat NU Margareth Aliyatul Maimunah Tekankan Menteri BUMN Cocok Jadi Figure Mentor Fatayat NU

Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.