HARIANMEMOKEPRI.COM — Jampidum Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice, Senin (2/2023).
Adapun 4 permohonan berdasarkan Restorative Justice Jampidum Kejaksaan RI yaitu
Baca Juga: 1 Oktober 2023 BBM Naik Lagi, Berikut Kisaran Harga Terbarunya Se Indonesia
Tersangka I Made Rudita dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang disangka melanggar Pasal 8 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Longginus Supardi Nengko dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Baca Juga: Puluhan Personil Polres Bintan Donor Darah Menyambut HUT Humas Polri Pada Akhir Oktober Mendatang
Tersangka Indarti Kusdiasih binti Sagiman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Hamzah bin Sumadi Safiei dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Baca Juga: Peringati HUT Humas Polri Ke 72, Polresta Tanjungpinang Gelar Donor Darah Bersama Masyarakat
Jampidum Fadil Zumhana menjelaskan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
“Tersangka belum pernah dihukum baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,
proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” ungkap Jampidum Fadil Zumhana.
Baca Juga: Bangun Komunikasi Dengan Baik, Pj Walikota Tanjungpinang Ngopi Pagi Bersama Insan Pers Dan OPD
Jampidum Fadil Zumhana melanjutkan tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar pertimbangan sosiologis dan
masyarakat merespon positif.
Untuk itu, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restorative sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

