Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyampaikan bahwa modus operandi pelaku adalah sengaja memposting foto pejabat TNI Polri di akun Facebook untuk menarik perhatian pengguna.
“Tujuan utama pelaku adalah meningkatkan jumlah pengikut (followers_red) dan interaksi di akunnya. Dengan meningkatnya popularitas akun, pelaku berharap dapat memperoleh penghasilan tambahan dari iklan yang ditampilkan di akun Facebooknya,” ujarnya.
Kombes Pol Putu Yudha mengatakan pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana ITE dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks melalui media sosial.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 milyar,” pungkas Dirreskrimsus Polda Kepri

