Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku menggunakan akun Facebook ‘Rian Hidayat’ untuk mengunggah foto Kapolda Kepri secara tidak sah.
RH menambahkan keterangan palsu pada foto itu, yaitu bahwa dirinya adalah seorang duda dengan harta yang melimpah, dengan tujuan untuk menarik perhatian.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka RH di Kota Serang, Banten. Alat yang digunakan oleh tersangka adalah ponsel Infinix Hot 40 Pro,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyampaikan bahwa modus operandi pelaku adalah sengaja memposting foto pejabat TNI Polri di akun Facebook untuk menarik perhatian pengguna.
“Tujuan utama pelaku adalah meningkatkan jumlah pengikut (followers_red) dan interaksi di akunnya. Dengan meningkatnya popularitas akun, pelaku berharap dapat memperoleh penghasilan tambahan dari iklan yang ditampilkan di akun Facebooknya,” ujarnya.
Kombes Pol Putu Yudha mengatakan pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana ITE dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks melalui media sosial.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya