HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri di Kota Serang Banten.
Diketahui pelaku inisial RH memalsukan informasi serta foto pejabat TNI Polri dan memposting ke akun Facebook pribadinya demi meraup keuntungan dan meningkatkan jumlah followers.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan RH telah membuat akun medsos dan menyebarkan postingan berisikan informasi tidak benar tentang pejabat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan RH menambahkan detail palsu seperti klaim bahwa pejabat tersebut adalah duda dan memiliki harta kekayaan yang sangat besar.
“Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, dalam kegiatan patroli cyber rutin pada tanggal 24 November 2024, menemukan sebuah postingan di akun Facebook @Rian Hidayat yang diduga melanggar Undang-Undang ITE,” terang Dirreskrimsus Polda Kepri dalam konfrensi pers, Selasa (3/12/2024).
Dimana dalam postingan tersebut berisikan manipulasi foto pejabat Polri dengan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya