HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri di Kota Serang Banten.

Diketahui pelaku inisial RH memalsukan informasi serta foto pejabat TNI Polri dan memposting ke akun Facebook pribadinya demi meraup keuntungan dan meningkatkan jumlah followers.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan RH telah membuat akun medsos dan menyebarkan postingan berisikan informasi tidak benar tentang pejabat tersebut.

Bahkan RH menambahkan detail palsu seperti klaim bahwa pejabat tersebut adalah duda dan memiliki harta kekayaan yang sangat besar.

“Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, dalam kegiatan patroli cyber rutin pada tanggal 24 November 2024, menemukan sebuah postingan di akun Facebook @Rian Hidayat yang diduga melanggar Undang-Undang ITE,” terang Dirreskrimsus Polda Kepri dalam konfrensi pers, Selasa (3/12/2024).

Dimana dalam postingan tersebut berisikan manipulasi foto pejabat Polri dengan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku menggunakan akun Facebook ‘Rian Hidayat’ untuk mengunggah foto Kapolda Kepri secara tidak sah.

RH menambahkan keterangan palsu pada foto itu, yaitu bahwa dirinya adalah seorang duda dengan harta yang melimpah, dengan tujuan untuk menarik perhatian.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka RH di Kota Serang, Banten. Alat yang digunakan oleh tersangka adalah ponsel Infinix Hot 40 Pro,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyampaikan bahwa modus operandi pelaku adalah sengaja memposting foto pejabat TNI Polri di akun Facebook untuk menarik perhatian pengguna.

“Tujuan utama pelaku adalah meningkatkan jumlah pengikut (followers_red) dan interaksi di akunnya. Dengan meningkatnya popularitas akun, pelaku berharap dapat memperoleh penghasilan tambahan dari iklan yang ditampilkan di akun Facebooknya,” ujarnya.

Kombes Pol Putu Yudha mengatakan pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana ITE dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks melalui media sosial.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 milyar,” pungkas Dirreskrimsus Polda Kepri