Dalam Sepekan, Polresta Tanjungpinang Ungkap 3 Orang Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Jumat, 24 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kekerasan terhadap anak dibawah umur

Ilustrasi kekerasan terhadap anak dibawah umur

HARIANMEMOKEPRI.COM — Sudah sepekan terakhir ini Polresta Tanjungpinang telah mengungkap kasus Persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Kota Tanjungpinang.

Kasus pertama Persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan MRR melakukan aksi persetubuhan anak dibawah umur dilakukannya di 7 Hotel di Tanjungpinang pada bulan Januari, Maret, Juli, Oktober hingga November tahun 2022 lalu.

Baca Juga :  Polresta Tanjungpinang Kunjungi Panti Asuhan dan Purnawirawan Jelang Hari Bhayangkara

Korban inisial UNF (18) terperdaya dengan bujuk rayu pelaku, dengan menjanjikan akan dinikahi. Namun naas pelaku tidak menepati janjinya tersebut bahkan korban kini sedang hamil 8 bulan.

Baca Juga: Pemenang Lomba Pekan Tilawatil Qur’an LPP RRI Tanjungpinang Akan Bertanding di Tingkat Nasional

Baca Juga :  Ratusan Warga Jadi Korban Sertifikat Tanah Palsu, Polisi Amankan 15 Barang Bukti

Sementara kasus Persetubuhan anak dibawah umur dilakukan LS ini melakukan aksi Persetubuhan anak dibawah umur kepada korban inisial RAP (17) di Jl. Hang Lekir Gang Dahlia Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Korban inisial RAP (17) terperdaya dengan bujuk rayu pelaku, dengan menjanjikan akan bertanggung jawab.

Berita Terkait

Simpan Sabu 4,57 Gram, Pria di Batu Aji Diciduk Polisi
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu, Ekstasi, dan Liquid Vape Berbahaya
Polres Bintan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Tiga Tersangka Peragakan Aksi Kejahatan
Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mesin Cetak
Tekab 308 Polsek Pulau Panggung Ringkus Tiga Pemuda Pelaku Curanmor di Dua Lokasi
Polres Anambas Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Drainase Rp10,2 Miliar
Tiga Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Tanjungpinang, Dua di Antaranya ASN PPPK
Polres Pemalang Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Komplek BLA

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:53 WIB

Simpan Sabu 4,57 Gram, Pria di Batu Aji Diciduk Polisi

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:42 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu, Ekstasi, dan Liquid Vape Berbahaya

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:06 WIB

Polres Bintan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Tiga Tersangka Peragakan Aksi Kejahatan

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:41 WIB

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mesin Cetak

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:35 WIB

Tekab 308 Polsek Pulau Panggung Ringkus Tiga Pemuda Pelaku Curanmor di Dua Lokasi

Berita Terbaru