Hukum dan Kriminal

Dalam 16 Hari Terakhir Polresta Barelang Ungkap Kasus TPPO, Kombes Pol Nugroho Tri N: Jangan Mau Terpancing

28
×

Dalam 16 Hari Terakhir Polresta Barelang Ungkap Kasus TPPO, Kombes Pol Nugroho Tri N: Jangan Mau Terpancing

Sebarkan artikel ini
Barang bukti tindak pidana TPPO dan atau Penempatan PMI ilegal yang di amankan Polresta Barelang

HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Barelang telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana TPPO dan atau Penempatan PMI ilegal dalam kurun waktu 16 hari terakhir.

Sebagaimana yang telah disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana TPPO dan atau Penempatan PMI ilegal di Lobby Mapolresta Barelang,  Selasa (27/2023).

Baca Juga: Rahma Lantik 25 Orang Pegawai Dengan Posisi Jabatan Administrator, Pengawas dan Fungsional

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengungkapkan tindak pidana ini sudah diatensi oleh pemerintah pusat, untuk itu Polresta Barelang bekerja sama dengan Imigrasi Kota Batam dan BP3MI Kota Batam untuk mengungkap kasus PMI ilegal.

“Tindak pidana perdagangan orang dan atau perseorangan yang di larang menempatkan pekerja migran Indonesia keluar negeri dengan cara non procedural atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh Karena itu selaku Kapolresta Barelang mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Jajaran,”terangnya. 

Baca Juga: KPU Provinsi Kepri Telah Tetapkan Jumlah DPT 1,5 Juta Orang Dari 7 Kabupaten/Kota

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melanjutkan terdapat 15 Laporan Polisi berhasil diungkapkan dalam kurun waktu 16 hari dari tanggal 5 Juni 2023 sampai 21 Juni 2023 yang dilakukan oleh Jajaran Satreskrim Polresta Barelang maupun jajaran Polsek.

Dimana 9 kasus di Satreskrim Polresta Barelang dan 1 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Sekupang, sedangkan kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam, 1 kasus dari Reskrim Polsek Bengkong.

Baca Juga: DPD HNSI Kepri Menolak Penambangan Pasir Laut Dan Meminta Tambahan Kuota BBM Subsidi Bagi Nelayan Bintan

Sementara 1 kasus dari Reskrim Polsek Batu Aji, 1 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Nongsa, 1 kasus oleh Reskrim Polsek Batu Ampar, dan 2 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Batam Kota.

Untuk kasus yang di ungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang yakni mengamankan 9 tersangka dengan inisial EW (43), Y (39), MM (36), KS (42), AA (61), J (43 ), LS (28 ), LU (40) dan BE (46).

Baca Juga: Masyarakat Tanjungpinang Antusias Pasar Murah Jelang Idul Adha

Kemudian kasus yang di ungkap Polsek Sekupang mengamankan tersangka inisial DS (34 ), Polsek Kawasan Pelabuhan Batam mengamankan inisial Sa (30 ), S (30), dan NR (32 ).

Sedangkan Polsek Bengkong mengamankan tersangka inisial FF (37 ), Polsek Batu Aji ringkus tersangka inisial TN (34 ), Polsek Nongsa mengamankan inisial M (46 ), kemudian Polsek Batu Ampar mengamankan tersangka FY (45 ). Dan Polsek Batam Kota berhasil mengamankan tersangka inisial GS (45 ) dan S (54).

Baca Juga: Diduga Tewas Akibat Sakit Yang Di Deritanya, Sunardi Meninggal Dunia Dalam Kurun 24 Jam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *