HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Tanjungpinang bersama pihak Imigrasi Tanjungpinang menciduk dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau PMI non prosedural di Pelabuhan Sri Bintan Pura.
Kedua pelaku yang di ringkus Polresta Tanjungpinang bersama Imigrasi Tanjungpinang inisial WTU (Perempuan/19 tahun) dan MGJ (laki-laki/21 tahun) dengan motif para pelaku sengaja merekrut calon PMI non prosedural di Kota Tanjungpinang untuk diberangkatkan ke negara Kamboja sebagai admin judi slot.
Baca Juga: Seribu Lansia Dapat Makanan Tambahan Dari Pemerintah Kota Tanjungpinang
Korban yang direkrut dua orang pelaku ini semuanya warga Tanjungpinang yang akan diberangkatkan ke Malaysia pagi hari pukul 07:00 wib pada hari Minggu 30 Juli 2023 namun di reschedule pukul 10:00 wib.
Oleh karena itu sehingga pihak Imigrasi Tanjungpinang berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Imigrasi Tanjungpinang dan pendalaman penyelidikan dari Polresta Tanjungpinang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya