Baca Juga: Sekjen Kemenkumham Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi Kepala Imigrasi Tanjungpinang Khairil Mirza dan BP3MI Provinsi Kepri menyampaikan hari Selasa 1 Agustus 2023 dari 3 orang korban PMI Non Prosedural tersebut diketahui fakta bahwa pelaku WTU dan MGJ memiliki peran saling berkomunikasi dengan pelaku lainnya asal Tanjungpinang saat ini berada di Kamboja.
“Pelaku lainnya ini untuk mengurus tiket keberangkatan dan menyiapkan mata uang asing berupa Ringgit Malaysia, Dollar untuk keberangkatan. Adapun dua orang tersangka dibiayai oleh pelaku lain dari negara Kamboja sebesar Rp 28 juta,” ungkap Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat Konfrensi pers di Rupatama Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (04/2023).
Baca Juga: Begini Kronologis Kecelakaan Maut di Jalan D.I Panjaitan Km 7 Tanjungpinang
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melanjutkan, uang Rp28 juta ini digunakan untuk membeli 5 unit handphone senilai Rp 11 juta, tiket berangkat Rp 4 juta, tukar mata uang asing Rp 11 juta dan keuntungan pribadi Rp 2 juta.

