“Uang tersebut akan diganti atau dipotong dari gaji korban PMI non prosedural pada saat nanti bekerja di Kamboja. Untuk yang di Kamboja nanti akan dijanjikan sebagai admin (Staff) dan mendapatkan uang bonus sebesar Rp 7 juta dan bonus bekerja di enam bulan kedepan serta mendapatkan uang Rp 39 juta,”ujarnya.

Baca Juga: Himpunan Mahasiswa Ini Kumpulkan Dana Rp 3 Juta Untuk Bantu Korban Kebakaran di Tambelan

Kini kedua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dikenakan Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dipidana penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga: Terdapat 279 Keluarga Beresiko Stunting di Kelurahan Tanjung Unggat, Camat Bukit Bestari Jalankan 4 Program

Serta Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.***