HARIANMEMOKEPRI.COM — Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dalam waktu berbeda, dengan total barang bukti mencapai sekitar 1,5 kilogram methamphetamine dan ekstasi.

Penindakan dilakukan melalui pengawasan penumpang internasional dan patroli laut, di Pelabuhan Batam Center dan Perairan Pulau Sau.

Penindakan pertama terjadi pada Rabu (29/10/2025) di Pelabuhan Batam Center. Petugas mengamankan seorang penumpang berinisial MM yang mencoba menyelundupkan narkotika dengan modus inserting, menyembunyikan barang bukti di dalam tubuh.

Tim K-9 Bea Cukai Batam, melalui anjing pelacak Oriel, mencurigai MM saat tiba dari kapal MV Citra Legacy 5.

Dari pemeriksaan rontgen dan urine, ditemukan 10 bungkusan narkotika berupa 236 gram methamphetamine dan 256 butir ekstasi.

MM sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap dan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.

Kasus kedua terjadi pada Kamis (13/11/2025) di Perairan Pulau Sau. Tim Patroli Laut BC 15029 menemukan tas selempang hitam mengapung.