Kedua peristiwa ini melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya bisa berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa keberhasilan ini berkat ketelitian dan kewaspadaan petugas.

“Setiap pola baru akan kami tangani dengan pengawasan lebih ketat dan patroli intensif. Penindakan ini juga menunjukkan sinergi Bea Cukai, POLRI, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika,” kata Zaky.

Bea Cukai Batam memastikan akan terus meningkatkan pengawasan di seluruh jalur strategis perairan Kepulauan Riau, demi melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan negara.