Setelah diamankan, ditemukan tiga korset dan dua kantong plastik berisi sembilan bungkus kristal putih diduga methamphetamine, dengan total berat 1.029,3 gram.
Hasil laboratorium memastikan kristal tersebut positif methamphetamine. Barang bukti diserahkan ke BNNP Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
Dari kedua kasus ini, Bea Cukai Batam diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 6.600 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan estimasi penghematan biaya rehabilitasi negara mencapai Rp 11 miliar.
Kedua peristiwa ini melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya bisa berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa keberhasilan ini berkat ketelitian dan kewaspadaan petugas.
“Setiap pola baru akan kami tangani dengan pengawasan lebih ketat dan patroli intensif. Penindakan ini juga menunjukkan sinergi Bea Cukai, POLRI, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika,” kata Zaky.

