Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
30 Juni 2026 16:38
Aksi Terekam CCTV, Komplotan Pencuri AC Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Batam Kota dan Satreskrim Polres setempat hingga AS berhasil diamankan di wilayah Batam Kota.
Penulis : Redaksi

Terkait
Hukum dan Kriminal
-
Tersangka Korupsi Kredit Mikro BRI Buron, Kejati Kepri Terbitkan Status DPO
Hukum dan Kriminal
-
Residivis Sabu Kembali Berulah, Satresnarkoba Polres Bintan Ringkus Dua Pelaku
Hukum dan Kriminal
-
Polda Kepri Bongkar Dugaan TPPO, Dua CPMI Gagal Diberangkatkan ke Malaysia
Hukum dan Kriminal
-
Dua Hari, Dua Kasus Terungkap: Polda Kepri Sita 5 Kilogram Ganja dan 200 Gram Sabu
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Tersangka Korupsi Kredit Mikro BRI Buron, Kejati Kepri Terbitkan Status DPO
Hukum dan Kriminal
-
