HARIANMEMOKEPRI.COM – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sejumlah unit Air Conditioner (AC) yang terjadi di Jalan Musi, Kecamatan Bintan Timur.

Empat pelaku berinisial BS, F, AS, dan RS berhasil diamankan setelah aksi mereka terekam kamera CCTV dan viral di berbagai platform media sosial.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, didampingi Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar dan Kasi Humas AKP Hotma Bako, menjelaskan bahwa para pelaku merupakan warga Batam sengaja datang ke Kabupaten Bintan dengan tujuan melakukan pencurian AC.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian terhadap para pelaku,” ujar AKP Aang dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi kendaraan digunakan para pelaku, yakni sebuah mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BP 1613 YW diketahui merupakan mobil rental dari Tanjung Uban.

Berdasarkan analisis Unit Reskrim, kendaraan tersebut terdeteksi berada di kawasan Pelabuhan Roro Bintan Utara. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap tiga pelaku.

“Saat diinterogasi, ketiga tersangka mengakui perbuatannya,” kata AKP Aang.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial AS lebih dahulu melarikan diri ke Kota Batam.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Batam Kota dan Satreskrim Polres setempat hingga AS berhasil diamankan di wilayah Batam Kota.

Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. RS bertugas sebagai sopir mobil, AS berperan sebagai penunjuk lokasi sekaligus membantu mengangkut AC ke dalam kendaraan, sedangkan BS dan F bertugas mengeksekusi pencurian.

Polisi juga mengungkap bahwa AS sebelumnya pernah tinggal di wilayah Bintan dan Tanjungpinang sehingga memahami kondisi lokasi yang menjadi sasaran pencurian.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui dua dari empat tersangka, yakni BS dan AS, merupakan residivis kasus pencurian dan pencurian kendaraan bermotor di Batam,” ungkap AKP Aang Setiawan.

Sementara F dan RS merupakan pelaku yang baru pertama kali terlibat tindak pidana.

Menurut pengakuan para tersangka, hasil penjualan AC curian mencapai Rp2,1 juta. Masing-masing pelaku memperoleh bagian sekitar Rp400 ribu, sedangkan sisa uang digunakan untuk bersenang-senang serta membayar biaya sewa mobil.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.