“Saat diinterogasi, ketiga tersangka mengakui perbuatannya,” kata AKP Aang.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial AS lebih dahulu melarikan diri ke Kota Batam.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Batam Kota dan Satreskrim Polres setempat hingga AS berhasil diamankan di wilayah Batam Kota.
Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. RS bertugas sebagai sopir mobil, AS berperan sebagai penunjuk lokasi sekaligus membantu mengangkut AC ke dalam kendaraan, sedangkan BS dan F bertugas mengeksekusi pencurian.
Polisi juga mengungkap bahwa AS sebelumnya pernah tinggal di wilayah Bintan dan Tanjungpinang sehingga memahami kondisi lokasi yang menjadi sasaran pencurian.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui dua dari empat tersangka, yakni BS dan AS, merupakan residivis kasus pencurian dan pencurian kendaraan bermotor di Batam,” ungkap AKP Aang Setiawan.
Sementara F dan RS merupakan pelaku yang baru pertama kali terlibat tindak pidana.
Menurut pengakuan para tersangka, hasil penjualan AC curian mencapai Rp2,1 juta. Masing-masing pelaku memperoleh bagian sekitar Rp400 ribu, sedangkan sisa uang digunakan untuk bersenang-senang serta membayar biaya sewa mobil.

