Polisi juga mengungkap bahwa AS sebelumnya pernah tinggal di wilayah Bintan dan Tanjungpinang sehingga memahami kondisi lokasi yang menjadi sasaran pencurian.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui dua dari empat tersangka, yakni BS dan AS, merupakan residivis kasus pencurian dan pencurian kendaraan bermotor di Batam,” ungkap AKP Aang Setiawan.
Sementara F dan RS merupakan pelaku yang baru pertama kali terlibat tindak pidana.
Menurut pengakuan para tersangka, hasil penjualan AC curian mencapai Rp2,1 juta. Masing-masing pelaku memperoleh bagian sekitar Rp400 ribu, sedangkan sisa uang digunakan untuk bersenang-senang serta membayar biaya sewa mobil.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

