7 Kasus Narkoba Terungkap di Tanjungpinang, Polisi Sita Sabu 20 Gram

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kamis (12/6/2025) foto: Indrapriyadi

Para tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kamis (12/6/2025) foto: Indrapriyadi

HARIANMEMOKEPRI.COM — Selama bulan Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang pada Kamis (12/6/2025).

“Sebanyak tujuh kasus narkoba berhasil diungkap, terdiri dari empat kasus di Kecamatan Tanjungpinang Kota, dua kasus di Tanjungpinang Timur, dan satu kasus di Tanjungpinang Barat,” ujar AKP Lajun.

Dari pengungkapan Narkoba itu, polisi mengamankan delapan orang tersangka yang terdiri dari tujuh pria dan satu wanita.

Salah satu dari tersangka diketahui merupakan residivis berinisial EY, yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa.

Barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis sabu dengan berat bersih 20,16 gram, dua unit timbangan digital, sepeda motor, telepon genggam, alat hisap sabu (bong), serta plastik bening.

“Enam tersangka dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Lajun.

Editor : Indra Priyadi

Berita Terkait

Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Mobil di Jalan Kamboja Tanjungpinang
Satreskrim Polres Bintan Bekuk Pelaku Curanmor, Tiga Motor dan Alat Bukti Diamankan
Judi Daun Merah Digerebek Polisi, Uang Taruhan Rp7 Juta Disita
Ketua RT Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur Sebanyak 20 Kali
Polda Kepri Gagalkan Peredaran Narkoba, Liquid Vape hingga Happy Water Dimusnahkan
Ratusan Warga Jadi Korban Sertifikat Tanah Palsu, Polisi Amankan 15 Barang Bukti
Polda Kepri Ungkap Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah, 7 Tersangka Diamankan
Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap Pengedar Sabu, 28 Paket Diamankan
"Sebanyak tujuh kasus narkoba berhasil diungkap, terdiri dari empat kasus di Kecamatan Tanjungpinang Kota, dua kasus di Tanjungpinang Timur, dan satu kasus di Tanjungpinang Barat," ujar AKP Lajun.

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:35 WIB

Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Mobil di Jalan Kamboja Tanjungpinang

Kamis, 10 Juli 2025 - 00:51 WIB

Satreskrim Polres Bintan Bekuk Pelaku Curanmor, Tiga Motor dan Alat Bukti Diamankan

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:43 WIB

Judi Daun Merah Digerebek Polisi, Uang Taruhan Rp7 Juta Disita

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:33 WIB

Ketua RT Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur Sebanyak 20 Kali

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:30 WIB

Polda Kepri Gagalkan Peredaran Narkoba, Liquid Vape hingga Happy Water Dimusnahkan

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Kepri memasangkan Jaket kepada dua pelajar asal Kepri, Jum’at (11/7/2025) Foto: Istimewa

Kepulauan Riau

Wakili Provinsi Kepri, Dua Pelajar Terpilih Jadi Paskibraka Nasional

Jumat, 11 Jul 2025 - 23:49 WIB

Tanah Longsor yang ditutupi terpal oleh BPBD Tanjungpinang, Jumat (11/7/2025) foto: BPBD Tanjungpinang

Headline

Tembok Penahan Longsor Usai Hujan Deras, Rumah Warga Rusak

Jumat, 11 Jul 2025 - 19:06 WIB