Sementara itu, satu tersangka berinisial IH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
AKP Lajun menambahkan bahwa pengungkapan ketujuh kasus Narkoba tersebut dilakukan secara bertahap dan saling berkaitan satu sama lain.
Seluruh tersangka yang ditangkap merupakan pengedar, termasuk pasangan suami istri berinisial SA dan MA.
“Pengungkapan ini dilakukan secara marathon, dari tersangka pertama hingga terakhir, dan semuanya memiliki jaringan,” pungkasnya.

