HARIANMEMOKEPRI.COM — Selama bulan Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang pada Kamis (12/6/2025).

“Sebanyak tujuh kasus narkoba berhasil diungkap, terdiri dari empat kasus di Kecamatan Tanjungpinang Kota, dua kasus di Tanjungpinang Timur, dan satu kasus di Tanjungpinang Barat,” ujar AKP Lajun.

Dari pengungkapan Narkoba itu, polisi mengamankan delapan orang tersangka yang terdiri dari tujuh pria dan satu wanita.

Salah satu dari tersangka diketahui merupakan residivis berinisial EY, yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa.

Barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis sabu dengan berat bersih 20,16 gram, dua unit timbangan digital, sepeda motor, telepon genggam, alat hisap sabu (bong), serta plastik bening.

“Enam tersangka dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Lajun.

Sementara itu, satu tersangka berinisial IH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

AKP Lajun menambahkan bahwa pengungkapan ketujuh kasus Narkoba tersebut dilakukan secara bertahap dan saling berkaitan satu sama lain.

Seluruh tersangka yang ditangkap merupakan pengedar, termasuk pasangan suami istri berinisial SA dan MA.

“Pengungkapan ini dilakukan secara marathon, dari tersangka pertama hingga terakhir, dan semuanya memiliki jaringan,” pungkasnya.