HARIANMEMOKEPRI.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memberikan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), Minggu (17/8/2025).
Sebanyak 609 warga binaan memperoleh remisi umum dengan pengurangan masa pidana antara 1 hingga 6 bulan.
Selain itu, 626 warga binaan juga menerima remisi dasawarsa dengan pemotongan masa pidana hingga 3 bulan.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.
“Remisi ini diberikan setahun sekali pada peringatan HUT Kemerdekaan RI, sementara remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali. Harapan kita, warga binaan semakin menyadari pentingnya mengikuti pembinaan,” ujar Ansar.
Dalam kesempatan tersebut, Ansar juga meninjau fasilitas dapur Lapas Narkotika Tanjungpinang dan bahkan mencicipi hidangan gulai ayam hasil masakan warga binaan.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya










