“Dapurnya sudah tertata dengan baik, bersih, higienis, dan menunya juga bervariasi sehingga tidak membosankan,” tambahnya.
Kepala Kanwil Ditjenpas Provinsi Kepri, Aris Munandar, menegaskan bahwa remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Remisi ini merupakan penghargaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan telah menjalani pembinaan. Kami berharap setelah bebas, mereka bisa diterima kembali oleh masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan,” jelas Aris.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, sehingga ketika kembali ke tengah masyarakat mampu berperan aktif secara positif.

