“Selanjutnya terkait dengan ada harapan dari warga binaan dilakukan edukasi hukum terkait hak hukum menghadapi proses persidangan maupun proses remisi, bebas bersyarat, cuti bersyarat, dan sebagainya sebagaimana peraturan perundang-undangan agar diberikan edukasi hukum oleh Kepala Lapas Kelas II Perempuan berulang-kali itu,” kata Lagat.
Hunian 321 WBP, Kapasitas Ideal Hanya 90 Orang
Dalam sidak tersebut, Ombudsman juga menemukan persoalan lain yang tidak kalah serius, yakni kondisi hunian Lapas yang mengalami kelebihan kapasitas.
Lapas Perempuan Batam yang secara ideal diperuntukkan bagi sekitar 90 orang, saat ini harus menampung sekitar 321 WBP.
Mayoritas warga binaan disebut merupakan narapidana dengan perkara narkotika.
Di antara ratusan warga binaan tersebut, terdapat lima bayi yang tinggal bersama ibu mereka di lingkungan Lapas.
Kepadatan hunian semakin menjadi persoalan karena bangunan Lapas sudah berusia tua dan mengalami kebocoran di sejumlah titik.
Bahkan, bekas blok Lapas Anak yang pernah dimanfaatkan sebagai bagian dari fasilitas hunian menghadapi persoalan genangan ketika hujan deras turun.
Dalam kondisi tersebut, warga binaan harus dievakuasi ke lokasi yang lebih tinggi untuk menghindari dampak banjir atau genangan air.
Sistem Penerimaan dan Keamanan Turut Dievaluasi
Ombudsman juga melihat mekanisme penerimaan warga binaan melalui Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) yang berlangsung sekitar satu minggu sebelum data WBP dimasukkan ke Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

