HARIANMEMOKEPRI.COM – Dugaan pungutan uang oleh oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Batam menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau.
Menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial, Ombudsman Kepri bersama Keasistenan Utama VI Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Perempuan Batam pada Kamis malam, 17 September 2026.
Sidak dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan penarikan sejumlah uang terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sekaligus memeriksa secara langsung kondisi pelayanan publik di dalam Lapas.
Dari hasil klarifikasi awal, pihak Lapas membenarkan adanya persoalan tersebut. Oknum petugas yang disebut bernama Rio telah diperiksa oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kakanwilpas) dan telah menjalani pembinaan.
Uang yang sebelumnya diterima dari WBP juga diminta untuk dikembalikan kepada warga binaan yang bersangkutan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pembinaan semata.
Ia mendorong adanya tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Menurutnya, pengawasan terhadap perilaku petugas di lingkungan pemasyarakatan perlu diperkuat untuk mencegah terjadinya pungutan terhadap warga binaan.
Selain persoalan dugaan pungli, Ombudsman juga meminta pihak Lapas meningkatkan edukasi hukum kepada warga binaan secara berkala.
Edukasi tersebut dinilai penting agar WBP memahami hak-haknya, termasuk dalam menghadapi proses persidangan, memperoleh remisi, pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat.

